Selasa, 30 Mei 2017

Dasar-Dasar Penetapan Nasikh dan Mansukh


       Manna’Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahawa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) ayat lain mansukh (dihapus). Ketiga dasar adalah:
1.      melalui pentransmisian yang jelas (An-naql Al-sharih) dari nabi dan para sahabatnya, seperti hadis yang artinya “(aku dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah.
Juga seperti ungkapan anas berkaitan dengan ashab sumur ma’unah: “wanuzilah fihim quran qaranah hata rufi’a”(untuk mereka telah turun ayat, sampai akhirnya dihapus).
2.      Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh.
3.      Melalui study sejarah, mana ayat lebih belakang turun, sehingga disebut nasikh, dan mana yang turun duluan disebut mansukh.
Al-Qathathan menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan melalui prosedur ijtihad, pendapat ahli tafsir, karena adanya kontradiksi antara beberapa dalil bisa dilihat dari lahirnya atau belakangannya keislaman salah seorang dari pembawa riwayat.
Perbedaan pendapat tentang adanya ayat-ayat mansukh dalam al-qura’an
Sebagaimana tlah disebutkan diatas, terdapat pendapat dikalangan ulama tentang eksistensi naskh dalam al-qur’an.
1.      Menerima keberadaan naskh dalam al-qur’an. Pendapat ini dikemukakan mayoritas ulama. Untuk memperkuat pendapatnya, mereka mengemukakan argumentasi naqliah dan aqliah. Mereka mengemukakan firman-firman Allah berikut:
-Al-baqarah(2):106 yang artinya”untuk ayat apa saja kami tunda, atau kami sebabkan (rasul) mlupakannya, maka kami akan datangkan yang lebih baik atau yang semisal dengannya.”
-ar-ra’da(13):39 yang artinya”tuhan akan menghapuskan apa-apa yang dikehendaki-nya dan disisnya terdapat “induk” Al-kitabin”
-an-nabl(16):101 yang artinya “dan ketika kami pertukarkan ayat satu dengan ayat lainnya dan tuhan maha mengetahui apa-apa yang diturunkan nya , mereka berkata kamu(muhammad) hanya seorang yang mengada-ada , bukankah demikian, tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui”.
Adapun dalil-dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut:
         Dalil pertama. Naskh tidak merupakan hal yang terlarang menurut akal pikiran, dan setiap yang tidak dilarang berarti boleh. Dalam hal ini mu’tazilah menambahkan bahwa hukum Allah itu wajib membawa maslahat bagi hambanya. Adapun ahl sunnah mengatakan bahwa tidak ada yang wajib bagi Allah sesuatupun terhadap hambanya.
          Dalil kedua. Seandainya naskh tidak dibolehkan akal dan tidak terjaddi dalam naskh, syari’ tidak boleh memerintahkan sesuatu kepada hambanya dengan perintah sementara dan melarangnya dengan larangan sementara. Akan tetapi, pendapat ini ditolok oleh para penentang naskh.
           Dalil ketiga. Seandainya nasikh itu tidak bboleh menurut akal dan terjadi menurut sami’yat, tidak akan ditetapkan risalah Muhammad-SAW. Kepada selurh alam, sedangkan semuanya mengakui bahwa rislah itu semua berlaku untuk seluruh alam dengan dalil yang pasti.
           Dalil keempat. Terdapat dalil yang menunjukan naskh terjadi menurut nas sehingga membawa pengertian boleh bertambah.
2.      Menolak keberadaan naskh dalam al-qu’an diantar orang yang masuk kedalam kelompok ini adalah abu muslim al-ashfahani dan imam ar-razi . yang bersebrangan dengan pendapat mayoritas adalah muhammad abduh, rasyid ridha, taufiq sidqy, dan ustaz al-khudri.
Abduh keberatan untuk mengajukan al-qur’an surah al-baqarah(2):106 sebagai legimitasi naskh dalam al-qur’an juga dikemukakan oleh al-ashfahani.
Mayoritas ulama yang didukung oleh surat an-nahl(16):101 , Al-ashfahani membantahnya dengan mengajukan surah al-fushilat(41):42 yang artinya” tidak datang kepadanya(al-qur’an) kebatilan, baik dari depan maupun dari belakang. (karena) ia diturunkan dari tuhan yang mahabijaksana lagi mahaterpuji”
Menurut al-ashfahani, bertolak dari ayat diatas al-qur’an tidak mungkin disentuh pembatalan.
Quraish shihab menyimpulan bahwa semua ayat al-qur’an pada dasarnya berlaku. Ayat hukum yang tidak kondusif(berlaku) pada sewaktu-waktu , pada waktu yang berlainan akan tetap berlaku bagi oarang-orang yang memiliki kesesuaian kondisi dengan apa yang ditunjuk oleh ayat yang bersangkutan. Artinya bahwa islam diterapkan secara hierarkis, sebagaiman al-qur’an   diturunkan secara bertahap.[1]



Dasar-dasar penetapan nasikh dan mansukh
Manna al-khathathan dalam kitabnya mabahist fi ulumil qur’an untuk menegaskan bahwa suatu nasikh (menghapus) dan ayat lain dikatakn mansukh( dihapus). Ketiga dasr tersebut adalah:
1.      An naql as shorih (pentransmisian yang jelas) dari Nabi atau para sahabatnya, seperti sabda Nabi tentang ziarah; “kuntu nahaitukum an ziaratil qubri fa zuruha” (dulu saya melarang kamu untuk ziarah kubur , sekarang berziarahlah).
2.      Melalui kesepakan umat bahwa ayat ini nasakh dan ayat ini mansukh.
3.      Melalui study sejarah, ayat mana ynag datang dulu dan mana yang datang belakangan.[2][3]



Perbedaan pendapat tentang adanya ayat-ayat mansukh dalam al-qura’an
Para ulama sepakat tentang tidak ditemukannya “ikhtilaf” dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat al-qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu dinilai memiliki gejala kontradiksi , mereka mengkompromikannya.
      Adapun cara rekonsiliasi adalah mereka sepakat bahwa tidak ada kontradikisi dalam ayat-ayat al-qur’an. Dikatakan bahwa syarat kontradiksi adalah persamaan obyek, subyek, waktu, syarat dan lain-lain.
Perbedaan yang mengandung pro dan kontra dikalangan ulama terjadi ketika memasuki pembahasan mengenai kata ayat pada firman allah yang artinya “ apa saja yang kami naskan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya dan kami datangkan yang lebih baik dari pada atau yang sebanding dengannya ... Q.S(2): 106”
Para ulama yang mengatakan adannya nasikh mengemukakan alasan-alasan berdasarkan naqli(al-qur’an) dan’aql(rasio).
        Pendapat yang kedua ini dilandaskan pada firman allah yang artinya “ bahkan mereka berkata pula: (al-qur’an adalah ) mimipi-mimpi yang kalut malah diada-adakannya , bahkan dia sendri seorang penya’ir, maka hendaknya ia mendatangkan kepada kita sesuatu”mu’jizat” sebagaimana rasul-rasul yang tlah lalu diutus”
Alasan lain yang dapat dianggap terkuat mahwa naskh itu tidak terdapat dalam al-qur’an.
Pendapat abu muslim, ditangkis oleh para pendukung naskh dengan mengatakan bahwa, ayat tersebut tidak berarti lawan dari kebenaran.
Namaun abu muslim al-asfahaniy segera mendapat pembelaaan dari para ahli dan segera menunjukan kelemahan pendapant pro nasikh.[4]



Dasar-dasar penetapan nasikh dan mansukh
Manna al-khathathan dalam kitabnya mabahist fi ulumil qur’an untuk menegaskan bahwa suatu nasikh (menghapus) dan ayat lain dikatakn mansukh( dihapus). Ketiga dasr tersebut adalah:
·         An naql as shorih yang membhas tentang ziarah.
·         Melalui kesepakatan umat
·         Melalui studi sejaarah [5]



Perbedaan pendapat tentang adanya ayat-ayat mansukh dalam al-qura’an
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa saja yang dinasakh dari ayat-ayat Al Qur’an, maupun ayat-ayat yang mansukh. Di dalam ilmu tafsir ada istilah Annasikh dan Almansukh. Annaasikh adalah ayat-ayat yang menghapus, sedangkan al Mansukh adalah ayat-ayat yang dihapus.

Kelompok pendapat pertama dari kalangan ahli tafsir (jumhur ulama) meyakini ada ayat-ayat yang menghapus (naasikh) dan ada ayat-ayat yang dihapus (mansukh), tetapi dari segi hukumnya saja, bukan  redaksi atau lafal ayat.  Jadi redaksi ayat masih tetap tidak dihapus.
Sebagai contoh pertama adalah ayat 219 Surat Al Baqarah :
Yas aluunaka ‘anil khomri wal maisir…Qul fiihima itsmun kabiirun wa maanaafi’u linnas wa itsmuhumaa akbaru minnaf’I himaa…
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS Al Baqarah : 219)

Bagi kelompok yang meyakini ada nasikh mansukh dari segi hukum, ayat ini dinasikh atau dihapus hukumnya oleh S. Al Maidah ayat 90. Innamal khomru wal maisiru wal anshobu wal azlaamu rijsumin ‘amalisysyaithoon fajtanibuuhu…
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah : 90)
Begitu juga S. An Nisa’ ayat 43 juga di nasikh oleh ayat ini tadi.
Walaa taqrobushsholaata wa antum sukaaro. hattaa ta’lamu maa taquuluuna….
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”. (QS An Nisa’:43)

Sedangkan kelompok pendapat kedua dari kalangan ulama’meyakini ada juga ayat-ayat yang dihapus dari redaksi ayatnya. Contohnya adalah ayat tentang rajam (hukuman bagi pezina muhson). Di dalam surat AnNur tentang sangsi atau had (hukuman) bagi pezina itu Allah nyatakan AzZaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi-ata jaldah… (Pezina perempuan dan pezina laki-laki cambuklah tiap dari mereka itu seratus kali cambukan…)
Tetapi dalam hadits hukuman itu masih ada,  hanya saja redaksi ayat tentang rajam ini sudah tidak ada. Jadi sudah dihapus denganAzzaaniyatu wazzaani fajliduu dan seterusnya. Jadi Allah menggunakan kata-kata yang umum. Jadi tidak dibedakan antara pezina muhson (yang sudah kawin) atau pezina yang ghoiru muhson (pezina yang belum kawin.)

Kemudian kelompok pendapat ulama yang ketiga adalah menolak faham tentang adanya ayat nasikh dan mansukh. Contohnyaimam Abu Muslim Al Isfihani. Ia berpendapat tidak mungkin di dalam Al Qur’an ada nasikh dan mansukh. Apalagi nasikh mansukh yang berkaitan dengan redaksi. Jadi menurut beliau istilahnya bukan nasikh mansukh, tetapi hanya pengecualian atau ketentuan lain. Sedangkan redaksinya tetap.  Jadi (misalnya) kalau kita ingin membina atau mengingatkan orang-orang yang mabuk tadi ada istilah tadrij. Jadi redaksi maupun hukumnya tidak dimansukh, tetapi tetap dan memang harus demikian. Itu merupakan teknik atau sistim tadrij yang dipakai  Al Qur’an untuk mengingatkan manusia. . Baik itu hukumnya maupun redaksinya tidak dihapus, hanya itu merupakan pengecualian atau pengkhususan …Atau itu sebenarnya merupakan suatu teknik tadrij .
Sebagai contoh untuk mencegah orang yang minum minuman keras tidak mungkin dihentikan sekaligus, tetapi melalui tiga tahapan tadi. Istilahnya tadrij dari sedikit demi sedikit. Pertama penyadaran dulu dengan diajak berpikir : Yas aluunaka ‘anil khomri wal maisir…Qul fiihima itsmun kabiirun wa maanaafi’u linnas wa itsmuhumaa akbaru minnaf’I himaa… Dalam mengajak berpikir ini sudah diarahkan. Jadi ini obyektif: O, memang khomr itu minuman keras ada manfaatnya, juga ada madhorotnya. O, manfaatnya memanaskan badan, tetapi ada madhorotnya: merusak hati, pikiran, dan sebagainya. Dalam mengajak berpikir tersebut sudah diarahkan:    wa itsmuhumaa akbaru minnaf’I himaa… Dan dosa atau madhorotnya lebih besar dibandingkan manfaatnya.  Setelah itu tahap kedua:  Walaa taqrobushsholaata wa antum sukaaro hattaa ta’lamu maa taquuluuna…. janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,  Ketika ayat ini turun orang masih boleh minum khomr, tetapi diingatkan : jangan menjalankan sholat !  Kemudian baru tahap yang ketiga, secara tegas dinyatakan keharomannya dalam Surat Al Maidah ayat 90:  Innamal khomru wal maisiru wal anshoobu wal azlaamu rijsumin ‘amalisysyaithoon fajtanibuuhu… Jadi ini merupakan suatu teknik tadrij, sebagaimana dipahami Abu Muslim al Isfihani tadi bahwa tidak ada nasikh mansukh, apalagi redaksinya.       Kalau ada ayat yang turun dianggap sebagai nasikh, maka menurut al Isfihani itu adalah ayat yang berfungsi untuk memberi pengecualian atau pengkhususan atau sebagai teknik tadrij, yakni dalam menyelesaikan permasalahan tidak melarang sekaligus, tetapi melalui tahapan seperti contoh masalah khomr tadi[6].







[1] Rosihhon anwar, ulum qur’an , bandung: pustaka setia , hlm. 168-173
[2] Dedi supriadi, ushul fiqih perbandingan, hlm 378

[4] Usman, ulumul qur’an , hlm.269-271

[5] http://evaageynos.blogspot.co.id/2013/02/nasakh-mansukh.html

[6] http://mambaulhikaminduk.blogspot.co.id/2012/03/ulumul-quran-nasikh-mansukh.html


0 komentar:

Posting Komentar

 

MATEMATIKA CERIA Template by Ipietoon Cute Blog Design