Manna’Al-Qaththan
menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahawa suatu ayat dikatakan nasikh
(menghapus) ayat lain mansukh (dihapus). Ketiga dasar adalah:
1. melalui pentransmisian yang jelas (An-naql Al-sharih) dari
nabi dan para sahabatnya, seperti hadis yang artinya “(aku dulu) melarang
kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah.
Juga
seperti ungkapan anas berkaitan dengan ashab sumur ma’unah: “wanuzilah fihim
quran qaranah hata rufi’a”(untuk mereka telah turun ayat, sampai akhirnya
dihapus).
2. Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat
itu mansukh.
3. Melalui study sejarah, mana ayat lebih belakang turun,
sehingga disebut nasikh, dan mana yang turun duluan disebut mansukh.
Al-Qathathan
menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan melalui prosedur ijtihad,
pendapat ahli tafsir, karena adanya kontradiksi antara beberapa dalil bisa
dilihat dari lahirnya atau belakangannya keislaman salah seorang dari pembawa
riwayat.
Perbedaan pendapat tentang adanya
ayat-ayat mansukh dalam al-qura’an
Sebagaimana tlah disebutkan diatas,
terdapat pendapat dikalangan ulama tentang eksistensi naskh dalam al-qur’an.
1. Menerima
keberadaan naskh dalam al-qur’an. Pendapat ini dikemukakan mayoritas ulama. Untuk
memperkuat pendapatnya, mereka mengemukakan argumentasi naqliah dan aqliah.
Mereka mengemukakan firman-firman Allah berikut:
-Al-baqarah(2):106 yang artinya”untuk ayat apa saja kami tunda, atau kami sebabkan (rasul) mlupakannya,
maka kami akan datangkan yang lebih baik atau yang semisal dengannya.”
-ar-ra’da(13):39 yang artinya”tuhan akan menghapuskan apa-apa yang dikehendaki-nya dan disisnya
terdapat “induk” Al-kitabin”
-an-nabl(16):101 yang artinya “dan ketika kami pertukarkan ayat satu dengan ayat lainnya dan tuhan
maha mengetahui apa-apa yang diturunkan nya , mereka berkata kamu(muhammad)
hanya seorang yang mengada-ada , bukankah demikian, tetapi kebanyakan dari
mereka tidak mengetahui”.
Adapun dalil-dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut:
Dalil pertama.
Naskh tidak merupakan hal yang terlarang menurut akal pikiran, dan setiap yang
tidak dilarang berarti boleh. Dalam hal ini mu’tazilah menambahkan bahwa hukum
Allah itu wajib membawa maslahat bagi hambanya. Adapun ahl sunnah mengatakan
bahwa tidak ada yang wajib bagi Allah sesuatupun terhadap hambanya.
Dalil kedua.
Seandainya naskh tidak dibolehkan akal dan tidak terjaddi dalam naskh, syari’
tidak boleh memerintahkan sesuatu kepada hambanya dengan perintah sementara dan
melarangnya dengan larangan sementara. Akan tetapi, pendapat ini ditolok oleh
para penentang naskh.
Dalil
ketiga. Seandainya nasikh itu tidak bboleh menurut akal dan terjadi menurut
sami’yat, tidak akan ditetapkan risalah Muhammad-SAW. Kepada selurh alam,
sedangkan semuanya mengakui bahwa rislah itu semua berlaku untuk seluruh alam
dengan dalil yang pasti.
Dalil
keempat. Terdapat dalil yang menunjukan naskh terjadi menurut nas sehingga
membawa pengertian boleh bertambah.
2. Menolak keberadaan
naskh dalam al-qu’an diantar orang yang masuk kedalam kelompok ini adalah abu
muslim al-ashfahani dan imam ar-razi . yang bersebrangan dengan pendapat
mayoritas adalah muhammad abduh, rasyid ridha, taufiq sidqy, dan ustaz
al-khudri.
Abduh keberatan untuk mengajukan al-qur’an surah
al-baqarah(2):106 sebagai legimitasi naskh dalam al-qur’an juga dikemukakan
oleh al-ashfahani.
Mayoritas ulama yang didukung oleh surat an-nahl(16):101 , Al-ashfahani
membantahnya dengan mengajukan surah al-fushilat(41):42 yang artinya” tidak datang kepadanya(al-qur’an) kebatilan,
baik dari depan maupun dari belakang. (karena) ia diturunkan dari tuhan yang
mahabijaksana lagi mahaterpuji”
Menurut al-ashfahani, bertolak dari ayat diatas al-qur’an
tidak mungkin disentuh pembatalan.
Quraish shihab menyimpulan bahwa semua ayat al-qur’an pada dasarnya
berlaku. Ayat hukum yang tidak kondusif(berlaku) pada sewaktu-waktu , pada
waktu yang berlainan akan tetap berlaku bagi oarang-orang yang memiliki
kesesuaian kondisi dengan apa yang ditunjuk oleh ayat yang bersangkutan.
Artinya bahwa islam diterapkan secara hierarkis, sebagaiman al-qur’an diturunkan secara bertahap.
Dasar-dasar penetapan nasikh dan
mansukh
Manna
al-khathathan dalam kitabnya mabahist fi ulumil qur’an untuk menegaskan bahwa
suatu nasikh (menghapus) dan ayat lain dikatakn mansukh( dihapus). Ketiga dasr
tersebut adalah:
1.
An naql as shorih (pentransmisian
yang jelas) dari Nabi atau para sahabatnya, seperti sabda Nabi tentang ziarah;
“kuntu nahaitukum an ziaratil qubri fa zuruha” (dulu saya melarang kamu untuk
ziarah kubur , sekarang berziarahlah).
2. Melalui kesepakan umat bahwa ayat ini nasakh dan ayat ini mansukh.
3. Melalui study sejarah, ayat mana ynag datang dulu dan mana yang datang
belakangan.
Perbedaan pendapat tentang adanya
ayat-ayat mansukh dalam al-qura’an
Para
ulama sepakat tentang tidak ditemukannya “ikhtilaf” dalam arti kontradiksi
dalam kandungan ayat-ayat al-qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas
lalu dinilai memiliki gejala kontradiksi , mereka mengkompromikannya.
Adapun cara rekonsiliasi adalah mereka
sepakat bahwa tidak ada kontradikisi dalam ayat-ayat al-qur’an. Dikatakan bahwa
syarat kontradiksi adalah persamaan obyek, subyek, waktu, syarat dan lain-lain.
Perbedaan
yang mengandung pro dan kontra dikalangan ulama terjadi ketika memasuki
pembahasan mengenai kata ayat pada firman allah yang artinya “ apa saja yang
kami naskan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya dan kami datangkan yang
lebih baik dari pada atau yang sebanding dengannya ... Q.S(2): 106”
Para
ulama yang mengatakan adannya nasikh mengemukakan alasan-alasan berdasarkan
naqli(al-qur’an) dan’aql(rasio).
Pendapat yang kedua ini dilandaskan
pada firman allah yang artinya “ bahkan mereka berkata pula: (al-qur’an adalah
) mimipi-mimpi yang kalut malah diada-adakannya , bahkan dia sendri seorang
penya’ir, maka hendaknya ia mendatangkan kepada kita sesuatu”mu’jizat”
sebagaimana rasul-rasul yang tlah lalu diutus”
Alasan
lain yang dapat dianggap terkuat mahwa naskh itu tidak terdapat dalam
al-qur’an.
Pendapat
abu muslim, ditangkis oleh para pendukung naskh dengan mengatakan bahwa, ayat
tersebut tidak berarti lawan dari kebenaran.
Namaun
abu muslim al-asfahaniy segera mendapat pembelaaan dari para ahli dan segera
menunjukan kelemahan pendapant pro nasikh.
Dasar-dasar penetapan nasikh dan
mansukh
Manna
al-khathathan dalam kitabnya mabahist fi ulumil qur’an untuk menegaskan bahwa
suatu nasikh (menghapus) dan ayat lain dikatakn mansukh( dihapus). Ketiga dasr
tersebut adalah:
·
An naql as shorih
yang membhas tentang ziarah.
·
Melalui kesepakatan
umat
Perbedaan pendapat tentang adanya
ayat-ayat mansukh dalam al-qura’an
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan
ahli tafsir mengenai apa saja yang dinasakh dari ayat-ayat Al Qur’an, maupun
ayat-ayat yang mansukh. Di dalam ilmu tafsir ada istilah Annasikh dan
Almansukh. Annaasikh adalah ayat-ayat yang menghapus, sedangkan al Mansukh
adalah ayat-ayat yang dihapus.
Kelompok pendapat pertama dari kalangan ahli
tafsir (jumhur ulama) meyakini ada ayat-ayat yang menghapus (naasikh) dan ada
ayat-ayat yang dihapus (mansukh), tetapi dari segi hukumnya saja, bukan
redaksi atau lafal ayat. Jadi redaksi ayat masih tetap tidak dihapus.
Sebagai contoh pertama adalah
ayat 219 Surat Al Baqarah :
Yas aluunaka ‘anil khomri
wal maisir…Qul fiihima itsmun kabiirun wa maanaafi’u linnas wa itsmuhumaa
akbaru minnaf’I himaa…
“ Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS Al Baqarah : 219)
Bagi kelompok yang meyakini
ada nasikh mansukh dari segi hukum, ayat ini dinasikh atau dihapus hukumnya
oleh S. Al Maidah ayat 90. Innamal khomru wal maisiru wal anshobu wal
azlaamu rijsumin ‘amalisysyaithoon fajtanibuuhu…
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah : 90)
Begitu juga S. An Nisa’
ayat 43 juga di nasikh oleh ayat ini tadi.
Walaa taqrobushsholaata wa
antum sukaaro. hattaa ta’lamu maa taquuluuna….
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam
keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”. (QS An Nisa’:43)
Sedangkan kelompok pendapat
kedua dari kalangan ulama’meyakini ada juga ayat-ayat yang dihapus dari
redaksi ayatnya. Contohnya adalah ayat tentang rajam (hukuman bagi pezina
muhson). Di dalam surat AnNur tentang sangsi atau had (hukuman) bagi pezina itu
Allah nyatakan AzZaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa
mi-ata jaldah… (Pezina perempuan dan pezina laki-laki cambuklah tiap
dari mereka itu seratus kali cambukan…)
Tetapi dalam hadits hukuman
itu masih ada, hanya saja redaksi ayat tentang rajam ini sudah tidak ada.
Jadi sudah dihapus denganAzzaaniyatu wazzaani fajliduu dan
seterusnya. Jadi Allah menggunakan kata-kata yang umum. Jadi tidak dibedakan
antara pezina muhson (yang sudah kawin) atau pezina yang ghoiru muhson (pezina
yang belum kawin.)
Kemudian kelompok pendapat
ulama yang ketiga adalah menolak faham tentang adanya ayat nasikh
dan mansukh. Contohnyaimam Abu Muslim Al Isfihani. Ia berpendapat tidak
mungkin di dalam Al Qur’an ada nasikh dan mansukh. Apalagi nasikh mansukh yang
berkaitan dengan redaksi. Jadi menurut beliau istilahnya bukan nasikh mansukh,
tetapi hanya pengecualian atau ketentuan lain. Sedangkan redaksinya
tetap. Jadi (misalnya) kalau kita ingin membina atau mengingatkan
orang-orang yang mabuk tadi ada istilah tadrij. Jadi redaksi maupun hukumnya
tidak dimansukh, tetapi tetap dan memang harus demikian. Itu merupakan teknik
atau sistim tadrij yang dipakai Al Qur’an untuk mengingatkan manusia. .
Baik itu hukumnya maupun redaksinya tidak dihapus, hanya itu merupakan
pengecualian atau pengkhususan …Atau itu sebenarnya merupakan suatu teknik
tadrij .
Sebagai contoh untuk
mencegah orang yang minum minuman keras tidak mungkin dihentikan sekaligus,
tetapi melalui tiga tahapan tadi. Istilahnya tadrij dari sedikit demi sedikit.
Pertama penyadaran dulu dengan diajak berpikir : Yas aluunaka ‘anil
khomri wal maisir…Qul fiihima itsmun kabiirun wa maanaafi’u linnas wa
itsmuhumaa akbaru minnaf’I himaa… Dalam mengajak berpikir ini sudah
diarahkan. Jadi ini obyektif: O, memang khomr itu minuman keras ada manfaatnya,
juga ada madhorotnya. O, manfaatnya memanaskan badan, tetapi ada madhorotnya:
merusak hati, pikiran, dan sebagainya. Dalam mengajak berpikir tersebut sudah
diarahkan: wa itsmuhumaa akbaru minnaf’I himaa… Dan
dosa atau madhorotnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Setelah itu
tahap kedua: Walaa taqrobushsholaata wa antum sukaaro hattaa
ta’lamu maa taquuluuna…. janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, Ketika ayat
ini turun orang masih boleh minum khomr, tetapi diingatkan : jangan menjalankan
sholat ! Kemudian baru tahap yang ketiga, secara tegas dinyatakan
keharomannya dalam Surat Al Maidah ayat 90: Innamal khomru wal
maisiru wal anshoobu wal azlaamu rijsumin ‘amalisysyaithoon fajtanibuuhu… Jadi
ini merupakan suatu teknik tadrij, sebagaimana dipahami Abu Muslim al Isfihani
tadi bahwa tidak ada nasikh mansukh, apalagi redaksinya.
Kalau ada ayat yang turun dianggap sebagai
nasikh, maka menurut al Isfihani itu adalah ayat yang berfungsi untuk memberi
pengecualian atau pengkhususan atau sebagai teknik tadrij, yakni dalam
menyelesaikan permasalahan tidak melarang sekaligus, tetapi melalui tahapan
seperti contoh masalah khomr tadi.
http://evaageynos.blogspot.co.id/2013/02/nasakh-mansukh.html
http://mambaulhikaminduk.blogspot.co.id/2012/03/ulumul-quran-nasikh-mansukh.html